INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 78/Pdt.P/2026/PA.YK | KIYAH binti Nartoyo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2026/PA.YK | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama HANA DWI LUKITA binti TRI WIDODO adalah anak yang belum dewasa dan berada di bawah perwalian Pemohon (KIYAH binti NARTOYO);
3. Menetapkan Pemohon (KIYAH binti NARTOYO) sebagai Wali dari anak tersebut khusus untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak dalam menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses pembagian waris, turun waris dan peralihan hak (balik nama) atas:
? SHM No.04582/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02117/GIWANGAN/2023, luas 57 m?2;, kepada Mardilah;
? SHM No. 04583/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02118/GIWANGAN/2023, luas 67 m?2; kepada Hartini;
? SHM No. 04584/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02119/GIWANGAN/2023, luas 38 m?2; kepada Nurhadi;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wasalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
