INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 384/Pdt.G/2026/PA.YK | H. Masyhud Asyhari, SH., M.Kn | 1.Yuni Astuti Binti Suparjan 2.Rahmat Kurniawan Asyhari Bin H. Masyhud Asyhari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 384/Pdt.G/2026/PA.YK | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 16 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pelawan dalam hal ini, memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
--- PRIMAIR ---
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perlawanan para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan beritikad baik;
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah Objek Eksekusi yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk: HONDA, Jenis/Tipe: Minibus/BRIO SATYA 1.2 E CVT, Warna: Abu-abu baja, Tahun pembuatan : 2021, Tahun registrasi: 2021, Isi silinder: 1199 CC, Nomor rangka: MHRDD1850MJ113260, Nomor mesin: L12B34337069, Nomor Polisi AB 1301 AM Atas Nama Masyhud Asyhari., SH., MKN beralamat di Jl. Janturan No 17, RT/RW 039/011, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Membatalkan permohonan eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2026/PA.YK terkait 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk: HONDA, Jenis/Tipe: Minibus/BRIO SATYA 1.2 E CVT, Warna: Abu-abu baja, Tahun pembuatan : 2021, Tahun registrasi: 2021, Isi silinder: 1199 CC, Nomor rangka: MHRDD1850MJ113260, Nomor mesin: L12B34337069, Nomor Polisi AB 1301 AM Atas Nama Masyhud Asyhari., SH., MKN beralamat di Jl. Janturan No 17, RT/RW 039/011, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya yang ditimbulkan.
--- SUBSIDAIR ---
Apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian perlawan Eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan perlawanan ini kami haturkan banyak terima kasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
