Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PA.YK BAMBANG BASUKI NUGROHO bin R. ISKANDAR MANGKUDIJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG BASUKI NUGROHO bin R. ISKANDAR MANGKUDIJOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me., CTLBAMBANG BASUKI NUGROHO bin R. ISKANDAR MANGKUDIJOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta c.q Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan/penetapan dengan amar sebagai berikut : 
I. PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Novianto Basuki Putra bin Bambang Basuki Nugroho telah meninggal di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2026 berdasarkan Akta Kematian Nomor: 5103-KM-12052026-0003;
3. Menetapkan Pemohon (Bambang Basuki Nugroho bin R. Iskandar Mangkudijoyo), adalah ahli waris yang sah dari almarhum Novianto Basuki Putra bin Bambang Basuki Nugroho;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 
 
 II. SUBSIDAIR: 
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Demikian Permohonan Penetapan Ahli Waris ini kami ajukan atas terkabulnya, kami selaku Kuasa Hukum dari Pemohon menyampaikan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak