INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 84/Pdt.P/2026/PA.YK | RINALDY ANANTADIRA, S.E. bin ROCHMADI SANOESI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, S.E. Bin ROCHMADI SANOESI adalah wali dari 2 (dua) anak kandungnya yang bernama:
a. AZKA LOVA ANANTA RINALDY Binti PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, Perempuan, lahir di Depok pada tanggal 01 Desember 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1537/Disp/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok pada tanggal 05 Maret 2010.
b. MUHAMMAD ALVINNO ANANTA RINALDY Bin PEMOHON RINALDY ANANTADIRA, laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 02 Juni 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3471-LT-25052012-0058 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta pada tanggal 02 Mei 2012.
Untuk keperluan mewakili mengurus penjualan dan/atau mewakili melakukan penandatangan penjualan atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 06.01.000032397.0.
3. Membebankan Biaya Perkara sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Permohonan ini kami sampaikan pada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini, kami haturkan ucapan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
