INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 135/Pdt.P/2026/PA.YK | Nanik Sugiarti Binti Sumarto alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
| Nomor Perkara | 135/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Cq Majelis Hakim yang memeriksa, menyidangkan, memutuskan perkara ini berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan Memberikan Ijin kepada Pemohon Nanik Sugiarti binti Sumarto (alm) bertindak sebagai wali atas anaknya yang masih dibawah umur dalam hal melakukan perbuatan hukum atas anaknya yang bernama “Nayla Salsabila Khoirunisa Binti Ajis Sudarto (Alm) lahir di Malang pada tanggal 22 April 2016, umur 10 tahun, jenis kelamin perempuan, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3471-LT-09112017-0016 yang dikeluarkan Kantor Dispendukcapil Kota Yogyakarta pada tanggal 31 Oktober 2017, agama Islam, WNI, pelajar, belum kawin, alamat Sosrowijayan Wetan Gang I Nomor 55 RT 013 RW 002 Kelurahan Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta”
(Dalam hal ini untuk jual beli tanah pekarangan yang terletak di desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dengan luas 89 Meter Persegi dengan nama Pemegang atas hak SHM dengan NIB 12.30.000101.384.0 atas nama pemegang hak adalah sebagai berikut: Nanik Sugiarti binti Sumarto (alm), Nayla salsabila Khoirunisa binti Ajis Sudarto (Alm), Nelsy Cieso binti Ajis Sudarto (alm), Yoma Nana Putri binti Ajis Sudarto (Alm) yang pealihan haknya berasal dari pewarisan atas SHM nomor 1511 atas nama pemegang hak Ajis Sudarto alm bin Subandi alm akan dijual dan hasil penjualanya akan dibagikan kepada ketiga anak Pemohon secara adil.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian Permohonan ini diajukan dan atas terkabulnya Permohonan ini saya ucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
