INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 355/Pdt.G/2026/PA.YK | H. SOFYAN TSAURI BIN BAYUMI DJOENET | 1.PRIMA SAPRIYANTI BINTI H. SOFYAN TSAURI 2.HERDININGTIAS DWI KOMALA BINTI H. SOFYAN TSAURI 3.ADI NUGROHO BIN H. SOFYAN TSAURI 4.NONA RULYTASARI BINTI H. SOFYAN TSAURI 5.SUCI ROMADHONI BINTI H. SOFYAN TSAURI 6.ZULFANY BINTI H. SOFYAN TSAURI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 355/Pdt.G/2026/PA.YK | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta c.q Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari RUMIYATI BINTI TONDO SUGENG sebagai berikut:
a. H. SOFYAN TSAURI BIN BAYUMI DJOENET, Laki-laki, tempat, tanggal lahir Palembang, 01 Juni 1957, agama Islam;
b. PRIMA SAPRIYANTI BINTI H. SOFYAN TSAURI, Perempuan, tempat, tanggal lahir Palembang, 09 April 1983, agama islam;
c. HERDININGTIAS DWI KOMALA BINTI H. SOFYAN TSAURI Perempuan, tempat tanggal lahir Palembang, 30 April 1984, agama islam;
d. ADI NUGROHO BIN H. SOFYAN TSAURI, Laki-laki, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 01 Desember 1987, agama islam;
e. NONA RULYTASARI BINTI H. SOFYAN TSAURI, Perempuan, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 27 Juli 1994, agama islam;
f. SUCI ROMADHONI BINTI H. SOFYAN TSAURI, Perempuan, tempat tanggal lahir Yogyakarta, 26 Januari 1996, agama islam;
g. ZULFANY BINTI H. SOFYAN TSAURI, Perempuan, Tempat, Tanggal lahir, Yogyakarta, 18 Maret 2002, agama islam;
3. Menetapkan Objek Harta Warisan berupa: Sebidang tanah pekarangan kosong dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02636, seluas 212 m2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta atas nama Sudibyo, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur: Pekarangan Ibu Endang
- Sebelah Barat: Jalan Kampung
- Sebelah Utara: Pekarangan Drs. Ngadiran
- Sebelah Selatan: Jalan
Adalah harta warisan dari RUMIYATI BINTI TONDO SUGENG (Pewaris);
4. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris menurut Hukum yang berlaku;
5. Menyatakan sita harta warisan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) Per-hari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
7. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Dengan demikian Permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta kami ucapkan terimakasih. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
