Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PA.YK RAGIL DIAH PRAWESTI BINTI YULI SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAGIL DIAH PRAWESTI BINTI YULI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang Bernama ADNAN HANS ROBIH RIZQULLAH BIN BUDI RIBOWO, Laki-laki Lahir di Yogyakarta pada tanggal 23 November 2010 (umur 15 tahun) dan ZAFRAN VALEN YAFEU HARTAYAKSA BIN BUDI RIBOWO, Laki-laki Lahir di Yogyakarta pada tanggal 6 November 2014 (umur 11 tahun) Guna melakukan perbuatan hukum berupa turun waris atas objek berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00290 atas nama BUDI RIBOWO dengan luas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak