Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PA.YK PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera Mei Yuniastuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR WACHID SETIARAPT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Mei Yuniastuti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Maka berdasarkan segala yang  Penggugat uraikan tersebut di atas Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian Akad Musyarakah No. 1755/MSA/BDS/I/2024, tanggal 31 Januari 2024 tentang  pembiayaan  Musyarakah,  yang dibuat antara Penggugat  dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan sah demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap akad Musyarakah No. 1755/MSA/BDS/I/2024, tanggal 31 Januari 2024, yaitu kerugian materiil tunggakan angsuran sebesar  Rp 5.518.102 (lima juta lima ratus delapan belas ribu seratus dua rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil tunggakan angsuran sebesar Rp 5.518.102 (lima juta lima ratus delapan belas ribu seratus dua rupiah) dan atau melakukan pelunasan pembiayaan kepada PENGGUGAT langsung seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan jaminan benda bergerak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan BPKB asli No. M-12299566 I, No. Polisi AB 2869 CA, Honda/E1F02N12M2 A/T, Tahun 2016, Warna Merah, No. Rangka : MH1JFV1186K476092, No. Mesin : JFV1E1482304, Nama Pemilik : Mei Yuniastuti adalah sah sebagai jaminan dan apabila TERGUGAT tidak sanggup untuk membayar lunas semua kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT karena kerugian materiil tunggakan angsuran yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.518.102 (lima juta lima ratus delapan belas ribu seratus dua rupiah) rupiah) maka akan dilakukan Eksekusi Fidusia terhadap jaminan benda bergerak yang dijaminkan, dan apabila hasil penjualan jaminan dari hasil eksekusi fidusia tersebut tidak mencukupi untuk membayar kerugian materiil, maka segala harta kekayaan nasabah baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan guna membayar/melunasi pembiayaan TERGUGAT.
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunjukkan keberadaan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) No. Polisi AB 2869 CA, Honda/E1F02N12M2 A/T, Tahun 2016, Warna Merah, No. Rangka : MH1JFV1186K476092, No. Mesin : JFV1E1482304, Nama Pemilik : Mei Yuniastuti, yang menjadi jaminan pembiayaan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses persidangan ini.
 
 
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya gugatan  kami ini  diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak