Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PA.YK KIYAH binti Nartoyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KIYAH binti Nartoyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dadang Agus Yuli Prihanto,S.AgKIYAH binti Nartoyo
2Anjar Wahyudi, S.H., M.H., C.Me.KIYAH binti Nartoyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
 
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama HANA DWI LUKITA binti TRI WIDODO adalah anak yang belum dewasa dan berada di bawah perwalian Pemohon (KIYAH binti NARTOYO);
3. Menetapkan Pemohon (KIYAH binti NARTOYO) sebagai Wali dari anak tersebut khusus untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak dalam menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses pembagian waris, turun waris dan peralihan hak (balik nama) atas:
? SHM No.04582/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02117/GIWANGAN/2023, luas 57 m?2;, kepada Mardilah;
? SHM No. 04583/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02118/GIWANGAN/2023, luas 67 m?2; kepada Hartini;
? SHM No. 04584/Giwangan, tanggal 19-05-2023, Surat Ukur Nomor 02119/GIWANGAN/2023, luas 38 m?2; kepada Nurhadi;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Demikian atas dikabulkannya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wasalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak