INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 105/Pdt.P/2026/PA.YK | 1.GUNAWAN EKA PRASETIA BINTI Drs. PUTUT HARGIYARTO, M.Pd 2.FITRIANA HANDAYANI BINTI IMAN SANTOSO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Para Pemohon sebagai Wali dari anak-anak kandung yang bernama:
a. HANIFA PUTI RAHAYU BINTI GUNAWAN EKA PRASETIA, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Maret 2018 (Umur 8 Tahun);
b. IZZA RAHMA NURMALASARI BINTI GUNAWAN EKA PRASETIA, Perempuan, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Oktober 2019 (Umur 6 Tahun);
c. JOHAN SIGIT SYAHREZA BIN GUNAWAN EKA PRASETIA, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 20 Maret 2021 (Umur 5 Tahun);
Guna melakukan perbuatan hukum hibah atas objek berupa Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 13.05.000011276.0 dengan pemegang hak: 1) SITI WARIFAH, 2) FAISAL DWIYANA PURNAWARMAN, 3) GUNAWAN EKA PRASETIA, 4) KHOIRUL FIKRI TRIRAHARJO dengan Luas 669 m?2; (enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Yang akan dihibahkan kepada Bibi dari Pemohon I yang bernama AMANAH ISNAWINDRIYATI yang beralamat di Nyamplungan KG II/808, RT 042/RW 009, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
