Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PA.YK UKI ISMASITA, SE BINTI ROHYAT ALIAS H.ROCHYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UKI ISMASITA, SE BINTI ROHYAT ALIAS H.ROCHYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama ALIYA LARASATI RIANTO BINTI R. EDI RIANTO,SE.,M.SI, Perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 07 Mei 2010 (Umur 16 tahun) dan ALIYA KINANTHI RIANTO BINTI R. EDI RIANTO,SE.,M.SI, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 13 April 2012 (Umur 14 tahun), Guna untuk melakukan jual beli atas Objek berupa :
a. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000011420.0 dengan Pemegang Hak atas nama : ALIYA KINANTHI RIANTO, UKI ISMASITA, ALIYA LARASATI RIANTO, dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000011051.0 dengan Pemegang Hak atas nama : ALIYA LARASATI RIANTO, UKI ISMASITA, ALIYA KINANTHI RIANTO, dengan luas 192 m?2; (seratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak