Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PA.YK MASHURI bin PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASHURI bin PONIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A.A. Hasibuan, SHMASHURI bin PONIRAN
2Ahmad turmudi, S.Ag.,M.HMASHURI bin PONIRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kepada yang terhormat  Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta agar menerima, memeriksa dan selanjutnya Menjatuhkan Penetapan yang amarnya sebagai berikut : 
 P R I M A I R :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (Mashuri bin Poniran) sebagai wali ayah kandung dari anak bernama Rizky Algifahri Anugerah bin Mashuri; 
3. Menetapkan Pemohon Mashuri bin Poniran berhak mewakili anak kandungnya bernama: Rizky Algifahri Anugerah bin Mashuri untuk melakukan perbuatan hukum, khususnya mengurus dan atau menandatangi seluruh dokumen, surat-surat dan berkas-berkas berkaitan dengan proses pemisahan dan atau balik nama atas harta bersama beruapa :
• Tanah Sertifikat hak milik (SHM) NIB. 13.05.000010554.0. Luas 154 m?2; (seratus lima puluh empat meter persegi), Terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, hal mana tanah tersebut masih jadi satu atau masih nama Bersama yakni atas nama Ida Widiyati, Rizky Algifahri Anugerah, Yuni Purnama Wati dan Tutik Atmojowati, Atau dikenal dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Jalan
Selatan : Eko Wahyu Prasetyo
Timur : Ida Widiyati
Barat : Rizky Algifahri Anugerah, Tutik Atmojowati
• Tanah Sertifikat hak milik (SHM) NIB. 13.05.000010555.0. Luas 95 m?2; (sembilan puluh lima meter persegi), Terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, hal mana tanah tersebut masih jadi satu atau masih nama Bersama yakni atas nama Ida Widiyati, Rizky Algifahri Anugerah, Yuni Purnama Wati dan Tutik Atmojowati, Atau dikenal dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Jalan
Selatan : Tutik Atmojowati
Timur : Rizky Algifahri Anugerah 
Barat : Tutik Atmojowati 
• Tanah Sertifikat hak milik (SHM) NIB. 13.05.000010556.0 Luas 91 m?2; (sembilan puluh satumeter persegi), Terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, hal mana tanah tersebut masih jadi satu atau masih nama Bersama yakni atas nama Ida Widiyati, Rizky Algifahri Anugerah, Yuni Purnama Wati dan Tutik Atmojowati, Atau dikenal dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Jalan
Selatan : Yuni Purnama wati
Timur : Yuni Purnama wati
Barat : Ida Widiyati
• Tanah Sertifikat hak milik (SHM) NIB. 13.05.000010557.0 Luas 138 m?2; (seratus tiga puluh delapan meter persegi), Terletak di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, hal mana tanah tersebut masih jadi satu atau masih nama Bersama yakni atas nama Yuni Purnama wati,  Rizky Algifahri Anugerah, Ida Widiyati dan Tutik Atmojowati, Atau dikenal dengan batas-batas sebagai berikut;
Utara : Jalan
Selatan : Eko Wahyu Prasetyo.
Timur : Ida Widiyati, Yuni Purnama wati
Barat : Jalan.
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
S U B S I D E R:
Atau  apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain, mohon Putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak