Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PA.YK DINA PUSPITASARI BINTI SUPRIYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINA PUSPITASARI BINTI SUPRIYOTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama ADITYA WISNU ALCANDER LEE BIN TATIT HANDO GOCAHYO, Laki-laki, Lahir di Sleman, 5 Juni 2013 (12 Tahun) guna untuk melakukan perbuatan hukum berupa penjualan atas objek saham pada PT. RADIO SWARA ARGO SOSRO atas nama Nyonya Doktor Wisjnu Martani, Sarjana Utama, tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar saham atau sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Luar Biasa PT RADIO SWARA ARGO SOSRO Nomor: 01.- tertanggal 5 Mei 2021;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak